Kyai Abdullah Chafidz Rembang, disamping seorang guru mengaji ilmu agama di pondok Al-Irsyad yang didirikannya, beliau juga adalah seorang Pegawai Negeri yang menjabat sebagai hakim di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Rembang. Tugas utamanya adalah memutuskan cerai tidaknya seseorang dalam perkara perceraian.
Suatu hari, ketika akan sidang, tiba-tiba seorang pria yang terlibat kasus menggugat cerai istrinya, mencoba mendekati Kyai Chafidz.
"Kyai, tadi pagi saya datang ke kediaman Kyai!" kata pria itu.
"Oh ya?" kata Kyai Chafidz spontan.
"Tapi, saya hanya bisa bertemu dengan Bu Nyai, tidak ketemu Kyai!"
Mula-mula Kyai menganggap biasa peristiwa barusan, seperti orang yang berbasa-basi saja. Toh yang namanya tamu sowan ke kediamannya adalah sudah biasa. Siang malam tamu datang bersilaturrahim ke kediamannya, bahkan menginap segala. Tapi tiba-tiba hatinya terusik juga dengan pengakuan pria itu, apalagi dia akan mengikuti sidang pagi ini.
"Sedang apa orang itu di rumahku?" batin Kyai. "Jangan-jangan ada maksud-maksud tertentu yang kurang baik."
Karena di hati merasa tidak nyaman, daripada mengganggu jalannya sidang, Kyai Abdullah Chafidz pulang dulu ke rumah. Nanti jika urusan rumah selesai, baru sidang dimulai.
Apa yang menjadi ganjalan Kyai ternyata benar, ada sekeranjang telur di rumahnya. Ketika ditanyakan pada sang istri, katanya telur itu pemberian dari seorang laki-laki yang tidak dikenal. Dan entah apa maksud dan tujuannya, tidak ada kejelasan.
"Pasti orang yang menemuiku di kantor tadi pagi," pikir Kyai Chafidz. Maka segera dibawanya sekeranjang telur itu ke kantor.
Sebelum sidang dimulai, Kyai mendekati pria yang barusan menemuinya tadi.
"Apa betul, sampeyan yang membawa telur ini ke rumahku, Pak?" tanya Kyai Chafidz penuh selidik.
"Benar Kyai!" jawab pria itu percaya diri.
"Ambil dulu telur ini!" kata Kyai.
"Kenapa Kyai?" laki-laki itu jadi gugup.
"Maaf, Pak. Bukannya saya menolak pemberian Bapak, hanya saja, saya belum bisa menerimanya sekarang. Nanti saja usai sidang urusan telur dilanjutkan lagi!" jawab Kyai tegas.
Dengan masygul pria itu terpaksa menerima kembali telurnya.
Sidangpun segera dimulai. Kyai Chafidz memimpin sidang dengan tenang, hingga sidang berjalan dengan normal tanpa ganjalan apapun. Ternyata dalam sidang itu, pria penggugat yang barusan mengirimi Kyai telur kalah, alias gagal menceraikan istrinya. Usai sidang, Kyai Chafidz pun pulang seperti biasanya.
Soal telur tadi, ternyata pria itu tidak lagi pernah datang mengirimkan telurnya ke kediaman Kyai Abdullah Chafidz. (Sumber Zakaria Al Anshori)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar